DJP menetapkan seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia wajib membuat e-Faktur mulai 1 Juli 2016. Dalam hal ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sudah menyediakan aplikasi e-Faktur atau faktur pajak online yang bisa wajib pajak gunakan untuk membuat e-Faktur.
Apa itu e-Faktur atau faktur pajak online? Bagaimana cara membuatnya? Temukan jawabannya di artikel berikut ini.
Pengertian e-Faktur
e-Faktur pajak adalah faktur pajak elektronik yang dibuat menggunakan aplikasi e-Faktur. Wajib pajak yang ingin membuat e-Faktur, bisa melakukannya melalui aplikasi e-Faktur pajak.go.id.
DJP menetapkan, PKP atau pengusaha yang memiliki usaha dengan omzet di atas Rp 4,8 miliar wajib membuat e-faktur pajak online. Lebih jauh, simak 5 Informasi Penting Tentang Faktur Pajak Online di bawah ini:
1. Kapan PKP Wajib Membuat e-Faktur Pajak Online?
DJP menetapkan dalam peraturan PER-16/PJ/2014 dan KEP-136/PJ/2014 bahwa pembuatan eFaktur pajak wajib dilakukan PKP dalam beberapa tahapan waktu:
- 1 Juli 2014 untuk PKP tertentu
- 1 Juli 2015 untuk PKP di Jawa dan Bali
- 1 Juli 2016 untuk PKP se-Indonesia
2. Aplikasi e-Faktur Pajak
Untuk membuat faktur pajak elektronik, PKP membutuhkan aplikasi e-faktur. Aplikasi e-faktur yang dapat PKP gunakan adalah Aplikasi e-Faktur pajak.go.id. Aplikasi e-faktur ini disediakan oleh DJP. Untuk menggunakan aplikasi ini, pengguna perlu melakukan instalasi aplikasi tersebut di komputer. Pengguna juga harus selalu melakukan pembaharuan aplikasi dengan versi terbaru.
3. Contoh e-Faktur Pajak
Berikut ini adalah contoh e-faktur pajak atau faktur pajak elektronik yang dihasilkan aplikasi efaktur pajak.go.id:

Kesimpulan
Berikut ini empat pointer ringkasan artikel yang bisa membantu Anda mengingat hal penting terkait e-Faktur:
-
Faktur pajak elektronik adalah aplikasi untuk membuat faktur pajak.
-
Mulai 1 Juli 2016, seluruh PKP di Indonesia wajib membuat e-Faktur.
-
DJP sudah menyediakan aplikasi e-Faktur untuk PKP dalam membuat faktur pajaknya.
The post 5 Informasi Penting tentang Faktur Pajak Online appeared first on OnlinePajak.