Selain itu, penghitungan pemotongan pajak notaris juga mengacu pada Peraturan DJP Nomor PER-16/PJ/2016 mengenai Tata Cara Pelaporan PPh Pasal 21, dan PMK Nomor 101/PMK.010/2016 tentang Besaran tarif Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Contoh Cara Penghitungan Tarif Pajak Notaris
Karena menawarkan jasa, notaris dapat bekerja untuk berbagai pihak, serta dapat bekerja sendiri maupun berada di bawah naungan usaha. Ia pun dapat bekerja secara berkesinambungan maupun sekali dalam periode waktu tertentu. Di bawah ini, kita akan membahas penghitungan pajak notaris yang bekerja sendiri.
Penghitungan PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Berkesinambungan
1. Cara Menghitung PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Jika seorang notaris memiliki penghasilan berkesinambungan dan memiliki penghasilan lebih dari satu pemberi kerja, rumus yang digunakan untuk menghitung PPh 21 adalah sebagai berikut:
(Penghasilan bruto X 50%) X Tarif Pasal 17
Penghasilan bruto yang digunakan merupakan penghasilan yang dihitung secara kumulatif.
Contoh:
Ahmad bekerja sebagai seorang notaris untuk 3 perusahaan selama Juli-September 2019. Berikut besaran pembayaran yang ia terima selama bekerja:
Dari data penghasilan tersebut, penghitungan PPh 21 Ahmad adalah sebagai berikut:
Berdasarkan penghitungan tersebut, total besaran tarif PPh 21 Ahmad adalah Rp 10,000,000.
Pajak penghasilan 21 itu dapat dibayarkan setiap bulannya sesuai dengan nominal per bulannya. Pembayaran pajak penghasilan ini paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Jika tanggal 10 jatuh pada hari libur atau tanggal merah, pembayaran dapat dilakukan sesegera mungkin di tanggal berikutnya. Kalau terlambat, akan dikenakan denda sebesar 2% per bulan terhitung sejak tanggal jatuh tempo.
2. Cara Menghitung PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Hanya dari Satu Pemberi Kerja
Selain bekerja dengan banyak pihak, notaris dapat pula bekerja untuk satu pihak saja dan memiliki penghasilan berkesinambungan dari pihak tersebut. Jika seperti ini, notaris dapat mengajukan pengurangan penghasilan kena pajak berupa tunjangan penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Tarif pengurangan PTKP yang berlaku di Indonesia adalah Rp54 juta, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 101/PMK.010/2016 tentang penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak. Kalau notaris sudah menikah atau memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah, akan ada tambahan senilai Rp4,5 juta. Anda dapat melihat penghitungan PTKP lebih lengkap pada artikel kami yang berjudul “Cara Menghitung Penghasilan Tidak Kena Pajak Otomatis“.
Maka, rumus penghitungan pajak notaris sebagai berikut:
((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Penghasilan Bruto dihitung secara kumulatif.
Contoh:
Selama Januari-Desember 2018, seorang notaris bernama Lulu bekerja untuk perusahaan PT Abadi. Ia bekerja membuatkan berbagai akta yang dibutuhkan perusahaan tersebut dan tidak bekerja untuk perusahaan lainnya. Penghasilannya selama periode bekerja di PT Abadi adalah:
Lulu memiliki status belum menikah dan tidak memiliki tanggungan anggota keluarga sedarah. Ia pun memiliki NPWP.
Dari penjelasan tentang notaris Lulu dan jumlah penghasilannya selama bekerja untuk PT Abadi, penghitungan pajak penghasilannya dengan cara cepatnya adalah:
Maka, penghasilan kena pajaknya adalah Rp 121,750,000. Selanjutnya, mari menghitung besaran pajak penghasilan yang harus dibayar notaris Lulu dengan rumus di atas.
Dengan penghitungan tersebut, pajak notaris Lulu yang harus dibayar adalah Rp13,262,500.
Penghitungan PPh 21 Notaris dengan Penghasilan Tidak Berkesinambungan
Ada suatu waktu ketika notaris memiliki penghasilan yang tidak berkesinambungan. Contohnya, notaris Andi menerima permintaan pembuatan akta-akta otentik untuk PT Terang Benderang yang sedang membentuk anak perusahaan baru. Untuk jasa tersebut, notaris Andi menerima imbalan sebesar Rp35 juta. Andi telah terdaftar sebagai wajib pajak dan memiliki NPWP. Maka, rumus penghitungan pajak penghasilan notaris yang tidak berkesinambungan ini adalah:
(Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17
Penghitungan PPh untuk notaris Andi sebagai berikut:
(Rp35,000,000 X 50%) X 5% = Rp8,750,000
Maka, besaran tarif pajak penghasilan yang harus dibayar notaris Andi adalah Rp8,750,000
Penghitungan pajak ini akan berubah jika notaris tidak memiliki NPWP. Besarnya tarif PPh 21 akan dikenakan biaya tambahan 20% dari tarif normal atau dari nilai PPh 21 terutang.
Setelah selesai menghitung pajak penghasilan Anda sebagai notaris, jangan lupa untuk membayar dan melaporkannya kepada negara. Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak untuk melaporkan SPT Pribadi (e-Filing Pribadi). Aplikasi pajak yang merupakan mitra resmi DJP ini memberikan kemudahan dalam proses pelaporan SPT.
Anda cukup memasukkan data-data yang dibutuhkan untuk membuat e-Filing pribadi ke dalam aplikasi OnlinePajak dan mengikuti instruksi yang ada. Prosesnya mudah dan aman, Anda dapat melaporkan SPT dengan nyaman dan gratis. Semua dalam satu aplikasi OnlinePajak.
Kesimpulan
Itulah penghitungan pajak notaris yang perlu Anda ketahui. Kesimpulannya, notaris merupakan profesi yang termasuk kategori Tenaga Ahli dalam aspek perpajakan sehingga dikenakan pajak penghasilan 21. Jenis penghasilan dan pekerjaannya memengaruhi penghitungan besaran pajak penghasilan 21 yang perlu dihitung, disetor dan dilaporkan pada negara.
Jika seorang notaris bekerja untuk lebih dari satu pihak dan memiliki penghasilan berkesinambungan, rumus penghitungan pajaknya adalah:
(Penghasilan bruto X 50%) X Tarif Pasal 17
Kalau seorang notaris bekerja hanya untuk satu pihak dan memiliki penghasilan berkesinambungan, cara menghitung pajaknya adalah:
((Penghasilan Bruto X 50%) – PTKP) x Tarif Pasal 17
Adapun notaris yang tidak memiliki penghasilan berkesinambungan, rumus penghitungan pajaknya sebagai berikut:
(Penghasilan Bruto X 50%) X Tarif Pasal 17
Rumus-rumus ini digunakan jika notaris memiliki NPWP dan terdaftar sebagai wajib pajak. Jika notaris tidak memiliki NPWP, besaran tarif pajak penghasilan akan dikenakan biaya tambahan sebesar 20% dari tarif normal atau PPh 21 terutangnya.
Setelah menghitung pajak penghasilan Anda sebagai notaris, jangan lupa untuk melaporkannya kepada negara. Aplikasi OnlinePajak memudahkan proses pelaporan pajak Anda dengan mudah, cepat, dan gratis.