DJP Online e-Filing
Kehadiran sistem e-Filing DJP Online semakin memberikan kemudahan kepada wajib pajak sejak diluncurkan pada beberapa tahun lalu. Di Indonesia, orang-orang yang termasuk kategori wajib pajak harus melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara rutin.

SPT adalah laporan pajak yang dilaporkan kepda pemerintah Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ada dua jenis SPT yang wajib dilaporkan, yakni SPT Tahunan dan SPT Masa. Nah, untuk memudahkan wajib pajak dalam melakukan pelaporan tersebut, DJP pun membuat sebuah sistem bernama DJP Online yang salah satu fiturnya memungkinkan wajib pajak untuk melakukan e-Filing.
Dilansir dari situs resmi DJP Kementerian Keuangan, e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang bisa dilakukan secara online dan real-time melalui internet dengan menggunakan website DJP Online atau penyedia layanan efiling pajak bernama Application Service Provider (ASP). OnlinePajak merupakan salah satu ASP resmi yang ditunjuk oleh DJP.
Nah, agar bisa menggunakan sistem layanan e-Filing, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan terlebih dulu, mulai dari dokumen data diri hingga nomor identifikasi yang hanya diterbitkan oleh DJP. Untuk lebih lengkapnya lagi, simak penjelasannya berikut ini.
Mengapa Harus Menggunakan DJP Online e-Filing ?
Kehadiran DJP online e-Filing membawa berbagai kemudahan untuk para wajib pajak di Indonesia, di antaranya adalah:
- Meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak
Sebagai sebuah produk inovasi dari perkembangan teknologi, DJP Online e-Filing bertujuan untuk memberi kemudahan sekaligus meningkatkan pelayanan demi para pembayar pajak dalam memenuhi kewajiban dan melaksanakan hak perpajakannya.
Mengingat sistemnya yang berbasis online, efiling pajak memungkinkan Anda untuk mengisi dan mengirim SPT kapan pun dan di mana pun selama memiliki koneksi internet yang memadai. Anda bisa menggunakan fitur “Loader e-SPT” yang dapat menyampaikan SPT secara online sehingga Anda tidak perlu lagi datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
- Lebih praktis melaporkan pajak
Selain itu, adanya efiling pajak juga memudahkan Anda untuk melaporkan SPT secara lebih praktis karena Anda tak lagi memerlukan dokumen fisik berupa kertas. Semua dokumen yang diperlukan untuk pengisian dan pengiriman SPT melalui sistem pelaporan pajak online akan dikirim dalam bentuk file elektronik.
Langkah-langkah Registrasi DJP Online e-Filing
Agar dapat menggunakan layanan lapor pajak online ini, Anda harus melakukan registrasi akun terlebih dulu. Jika ini adalah pertama kalinya Anda melakukan registrasi e-Filing DJP Online, berikut adalah langkah-langkah dan persiapan yang perlu Anda perhatikan.
Perlu diperhatikan bahwa khusus untuk wajib pajak orang pribadi, permohonan EFIN harus dilakukan oleh orang yang bersangkutan atau Anda sendiri. Anda tidak diperkenankan meminta orang lain atau memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukannya. Sedangkan, untuk wajib pajak badan, permohonan aktivasi EFIN bisa dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
- Mengajukan permohonan untuk mendapatkan EFIN
Bagi wajib pajak yang baru pertama kali menggunakan efiling pajak, langkah pertama yang harus Anda lakukan untuk registrasi akun adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN (Electronic Filing Identification Number ) ke KPP atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN adalah nomor identitas yang hanya diterbitkan oleh DJP kepada wajib pajak yang hendak melakukan transaksi pajak secara elektronik. Aktivasi harus dilakukan paling lambat tiga puluh hari sejak Anda memperoleh EFIN.

- Klik Tautan Pendaftaran pada DJP Online
Jika telah mendapatkan EFIN dari KPP atau KP2KP, kini Anda sudah bisa melakukan registrasi dengan membuat akun pada layanan pajak online. Anda bisa mengunjungi website e-Filing DJP Online atau penyedia layanan aplikasi (ASP) efiling. Dalam membuat akun e-Filing, ada dua hal yang perlu disiapkan, yaitu EFIN dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Setelah itu masuk situs DJP Online dan klik tautan pendaftaran.

- Membuat akun pada DJP Online e-Filing
Apabila semua telah disiapkan, Anda bisa langsung memasukkan nomor EFIN, NPWP, dan kode keamanan, kemudian klik tombol “Verifikasi”. Selain itu, Anda juga akan diminta untuk memasukkan alamat email dan menentukan password untuk akun e-Filing Anda. Pastikan alamat email tersebut aktif dan masih dapat diakses karena akan digunakan untuk pengiriman link aktivasi akun.

- Aktivasi akun melalui tautan khusus
Setelah itu, sistem akan secara otomatis mengirimkan identitas wajib pajak (NPWP), password, dan link aktivasi ke alamat email yang telah Anda daftarkan. Anda bisa langsung klik link aktivasi tersebut.

- Login akun DJP Online e-Filing
Jika akun telah berhasil diaktifkan, kini Anda sudah bisa login ke akun DJP Online e-Filing Anda. Caranya sangat mudah, Anda hanya perlu memasukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Setelah itu, tekan tombol “login” dan Anda akan masuk ke halaman sistem layanan DJP Online e-Filing.

SPT yang Bisa Dilaporkan Melalui DJP Online e-Filing
Dengan memiliki akun resmi di DJP Online e-Filing, sekarang Anda bisa mulai mengisi dan mengirimkan SPT secara rutin melalui efiling pajak tanpa harus datang ke KPP. Untuk saat ini, file CSV SPT yang dapat diunggah melalui DJP Online e-filing adalah:
- SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Formulir 1770, 1770 S, dan 1700 SS
- SPT Masa PPh Pasal 21 / 26
- SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat (2)
- SPT Tahunan PPh Badan Formulir 1771
- SPT Masa PPN dan PPnBM
Memang tidak semua CSV SPT dapat dilaporkan melalui DJP Online. Selain itu di DJP Online e-Filing, juga tidak dapat melaporkan SPT dengan status pembetulan dan status lebih bayar.
Lalu apa solusinya jika ingin efiling semua jenis SPT, semua status pembetulan, dan semua status pembayaran secara gratis?
Salah satu mitra efiling pajak resmi DJP, OnlinePajak, menawarkan solusi efiling terintegrasi yang memungkinkan Anda untuk melaporkan semua jenis SPT, semua status pembetulan, dan semua status pembayaran secara gratis selamanya?
Data yang Perlu Disiapkan untuk Pelaporan Melalui DJP Online e-Filing
Berikut ini, data-data yang perlu Anda persiapkan untuk pelaporan melalui DJP Online e-filing.
- File CSV SPT yang Hendak Dilaporkan
Siapkan file CSV SPT pada software e-SPT atau e-Form yang disediakan DJP.
- File PDF lampiran yang Hendak Dilaporkan
Simpan lampiran Anda dalam 1 file PDF yang dinamakan sama dengan nama file CSV Anda.
Kesimpulan
Dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, eFiling adalah suatu cara penyampaian SPT secara elektronik yang dilakukan secara online dan real-time melalui internet dengan menggunakan website DJP atau penyedia layanan SPT Elektronik bernama Application Service Provider (ASP).
Agar bisa melakukan registrasi sistem layanan e-Filing, Anda perlu menyiapkan beberapa hal berikut ini:
- EFIN (Electronic Identification Number) dari Kantor Pelayanan Pajak atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)
- Alamat email yang masih aktif
The post Mau Registrasi DJP Online e-Filing? Ini Langkahnya appeared first on OnlinePajak.