Apa Itu NPWP Pribadi?
Apa sih sebenarnya yang dimaksud dengan NPWP, dalam hal ini NPWP Pribadi?
NPWP pribadi adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang diberikan Ditjen Pajak untuk orang perorangan.
Wajib pajak orang pribadi tersebut membutuhkan NPWP sebagai Kartu identitas resmi untuk transaksi perpajakan seperti hitung, setor, dan lapor pajak pribadi dan tidak ditujukan untuk transaksi perpajakan badan usaha.
Apakah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak itu wajib?
Jika Anda menerima penghasilan kena pajak dari suatu perusahaan ataupun usaha sendiri, Anda wajib menyetorkan pajak terutang tersebut pada negara. Oleh karena itu, Anda diwajibkan memiliki NPWP untuk semua transaksi perpajakan Anda.
Bagaimana jika tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak?
Konsekuensinya bila Anda tidak memiliki NPWP, maka Anda akan dikenakan sanksi tarif pajak yang lebih tinggi dari tarif normal. Jadi, lebih baik punya bukan?

Fungsi dan Manfaat NPWP
- Sebagai identitas Wajib Pajak.
- Sebagai sarana administrasi perpajakan.
- Menjaga ketertiban dan pengawasan dalam pembayaran pajak dan administrasi perpajakan.
- Menjadi persyaratan dalam pelayanan umum, misalnya untuk pembukaan rekening koran dan pengajuan kredit di bank, pembuatan paspor, pendirian badan usaha dan lain-lain.
Selain itu, ternyata Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak ini mempunyai 7 macam benefit lain selain untuk transaksi perpajakan. Seperti apakah 7 manfaat tersebut?
Baca di sini:
- 7 Fungsi Penting NPWP yang Perlu Wajib Pajak Ketahui!
Bagaimana sih cara membuat Kartu NPWP untuk wajib pajak pribadi?
Nah, sebelum membahas bagaimana cara membuatnya, berikut adalah sejumlah syarat yang harus Anda miliki untuk membuat kartu identitas resmi perpajakan tersebut:
Syarat Membuat NPWP Pribadi
Dalam urusan perpajakan, biasanya sebelum membahas suatu langkah-langkah yang harus dilakukan, pasti ada beberapa persyaratan, bukan?
Nah, maka dari itu sebaiknya Anda mengetahui apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat kartu identitas perpajakan ini terlebih dahulu.
Ulasan selengkapnya, ada di bawah ini:
Baca juga:
- Belum Kerja Mau Bikin NPWP? Intip Caranya Di Sini!
1. Syarat membuat NPWP pribadi untuk karyawan/pekerja kantoran
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat keterangan kerja dari perusahaan tempat Anda bekerja.
- Bagi pegawai negeri bisa membawa surat keputusan (SK).
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
2. Syarat membuat NPWP pribadi bagi wirausaha
- Warga Negara Indonesia (WNI): fotokopi KTP.
- Warga Negara Asing (WNA): membawa fotokopi paspor/kartu izin tinggal (KITAP/KITAS).
- Surat Keterangan Usaha (SKU) minimal dikeluarkan oleh lurah/bukti tagihan listrik.
- Surat pernyataan yang sudah ditandatangani di atas materai Rp6000. Surat ini menjelaskan bahwa Wajib Pajak benar-benar memiliki usaha atau pekerja bebas.
3. Syarat membuat NPWP untuk wanita yang sudah menikah
Ada kalanya penghasilan istri lebih besar dari suaminya. Oleh sebab itu, istri bisa mengajukan NPWP secara terpisah dari suami dengan membawa persyaratan:
- Fotokopi NPWP suami, KTP, dan KK.
- Surat keterangan kerja dari perusahaan.
- Surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan yang dikehendaki oleh kedua belah pihak.
- Mengisi formulir pengajuan NPWP.
Baca juga:
- Jenis Sanksi Bagi Wajib Pajak yang Tidak Membayar Pajak
Setelah persyaratan di atas terpenuhi, kini Anda sudah bisa mengajukan pembuatan Nomor Pokok Wajib Pajak untuk wajib pajak pribadi.
Caranya sangat mudah. Anda bisa memilih mengajukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau melalui website secara online.
Cara Membuat NPWP Pribadi Melalui KPP
- Siapkan dokumen persyaratan yang telah difotokopi.
- Datang ke KPP terdekat dari alamat pada KTP Anda. Bila alamat domisili sekarang berbeda dengan KTP, Anda diharuskan melampirkan surat keterangan tinggal dari Kelurahan.
- Isi formulir pengajuan NPWP.
- Serahkan berkas ke petugas pendaftaran.
- Menerima tanda terima pendaftaran Wajib Pajak.