Terdapat 4 perbedaan status kewajiban perpajakan yang perlu diketahui oleh pemimpin perusahaan, HRD, maupun karyawannya, yaitu:
1.Kepala Keluarga (KK)
Status KK adalah status suami-istri yang tidak menghendaki untuk melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah. Jadi, seorang istri melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya menggunakan NPWP milik suami atau seorang kepala keluarga. Artinya, kewajiban perpajakan suami dan istri ini bisa bisa digabungkan.
2. Pisah Harta dan Penghasilan (PH)
Status PH ini bisa digunakan jika suami dan istri yang tidak bercerai namun tetap ingin melakukan pemisahan harta dan penghasilan sesuai perjanjian yang mereka sepakati. Jadi, masing-masing harus memiliki NPWP agar dapat memenuhi kewajiban perpajakannya secara terpisah.
3. Hidup Berpisah (HB)
Biasanya status HB ini digunakan oleh suami dan istri yang sudah dinyatakan hidup terpisah atau bercerai berdasarkan keputusan dari pengadilan. Jadi, penghasilan pun dikenai pajak secara terpisah, termasuk dalam hal pelaporan SPT Tahunan wajib pajak tersebut.
4. Manajemen Terpisah (MT)
Pada dasarnya, status MT ini sama saja dan terjadi jika suami dan istri tidak bercerai tapi mereka sepakat bahwa pihak istri melaksanakan kewajiban perpajakannya secara terpisah. Jadi, keduanya mengharuskan adanya kepemilikan NPWP yang juga terpisah. Dalam perhitungannya kedua status ini pajak terutangnya berdasarkan penggabungan penghasilan neto suami dan istri. Kemudian, dihitung secara proporsional sesuai perbandingan penghasilan neto dari masing-masing pihak.